Rabu, 22 Oktober 2008

SISTEM BRODCASTING

Modul 4
Mekanisme rekomendasi
ITU dan Propagasi Gelombang Radio AM Broadcasting

Untuk penyiaran menggunakan gelombang radioAM Broadcasting terdapat mekanisme rekomendasi yaitu
- Pengaturan teknis
- Pengaturan non teknis (aturan normatif)

Pengaturan Teknis
Mengingat dalam perhubungan radio ini menggunakan gelombang elekromagnetis yang dipancarkan pada ruang yang dipergunakan secara bersama-sama, maka agar tidak saling mengganggu terdapat mekanisme rekomendasi yang diatur secara internasional . Peraturan perhubungan radio ini internasional ini dikenal dengan ITU (International Telecomunication Union), yang membagi dunia menjadi 3 daerah, yaitu :
Daerah I : Eropa, Afrika, dan Siberia
Daerah II : Kontinental Amerika
Daerah III : Asia dan Ocenia

Menurut pembagian dan alokasi frekuensi radio AM Broadcasting ini berada pada posisi
Manufacturers of low power AM radio broadcast transmitters 530-1700 kHz AM/MW Manufacturers of AM / medium wave radio broadcast transmitters 530-1700 kHz
radio spectrum. FM 87.5 - 108.0 MHz

Pengaturan Non Teknis

Dalam Pasal 1 Undang-undang No.32 tahun 2002 mengatur penyelenggaraan sistem broadcasting (penyiaran) baik radio maupun televisi dalam ketentuannya memuat antara lain :
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.
13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
Propagasi Gelombang Radio

Terjadinya propagasi gelombang radio adalah kemampuan sinyal informasi yang berbentuk gelombang elektromagnetis yang dipancarkan dari stasiun pemancar agar dapat diterima pada statsiun penerima. Menurut jenis propagasi gelombang elektromagnetik terdapat dua jenis yaitu :
1. Propagasi Gelombang Tanah
2. Propagasi Ionosfir

Untuk radio AM Broadcasting yang berada pada posisi band frekuensi MF dan LF propagasi gelombang radio ini sifatnya masih merupakan gelombang tanah yang terdiri dari gelombang langsung, gelombang patulan tanah, dan gelombang permukaan tanah. Dan meskipun propagasi utamanya propagasi gelombang tanah, tetapi ada juga propagasi ionosfir. Hal ini terjadi disebabkan oleh perubahan indeks bias pada lapisan bumi.

Tugas dan Latihan
1. Buatlah daftar alokasi band frekuensi Radio AM Broadcasting yang telah dipergunakan di Indonesia
2. Adakan perbedaan kualiatas penerimaan Radio AM Broadcasting pada siang hari dan malam hari yang dipengaruhi propagasi gelombang elektromagnetik, uraikan dengan singkat dan jelas ?